wednesday, may 2, 2007
PERJALANAN UNTUK MERAIH LEGALITAS TANAH MASJID AL-MUHAJIRIN
Penulis : Joko Wahyono
Bahwa warga muslim Catalina yang diawali dengan pertemuan seluruh pengurus RT dan RW serta tokoh masyarakat di lingkungan Catalina pada tanggal 15 Oktober 2002, memunculkan gagasan untuk mewujudkan tempat ibadah yang dapat menjadi pusat kegiatan umat. Tempat ibadah berupa masjid dan infrastruktur pendukungnya, diharapkan mampu menjadi sarana peningkatan keshalehan individu dan keshalehan sosial warga muslim di lingkungan Catalina dan sekitarnya.
Kegiatan awal untuk mewujudkan keinginan warga tersebut adalah dengan mendirikan bangunan sementara di tengah jalan lingkungan perumahan Catalina, sebagai sarana peribadatan. Bangunan sementara tersebut didirikan untuk menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan, dengan memanfaatkan bahan bangunan dari bambu dan terpal, sehingga berdirilah tenda biru sebagai tempat pelaksanaan shalat tarawih berjamaah dan kegiatan ibadah Ramadhan lainnya. Di tengah suasana bulan suci Ramadhan itulah warga muslim Catalina sepakat untuk mendirikan suatu Yayasan yang diberi nama Yayasan Bina Insan Madani, sebagai wadah berbagai kegiatan umat Islam di Catalina dengan visi “Mewujudkan Masyarakat Madani di Lingkungan Catalina dan Sekitarnya”. Yayasan tersebut memiliki keunikan dibandingkan yayasan umumnya, mengingat anggota Badan Pembina Yayasan, yang merupakan institusi tertinggi di dalam organisasi Yayasan, dipilih dari, oleh dan untuk warga muslim Catalina.
Selain Yayasan, dibentuk pula organisasi panitia pembangunan masjid, mengingat berdasarkan gambar site plan yang dibuat oleh pengembang, tersedia area untuk tempat peribadatan sebagai bagian dari fasos dan fasum di lingkungan perumahan Catalina. Atas dasar informasi site plan tersebut, warga muslim Catalina melalui Yayasan Bina Insan Madani, yang disetujui oleh kepala desa Medang dan camat Pagedangan, mengajukan permohonan, baik ke pengembang maupun Pemda Kabupaten Tangerang, untuk memperoleh ijin penggunaan lahan fasos dan fasum tersebut, sebagai lahan masjid dan sarana pendukungnya.
Dengan pertimbangan bahwa keberadaan masjid sangat dinantikan oleh warga muslim Catalina, maka dengan pemberitahuan ke pengembang dan disetujui oleh pengurus RT/RW, tokoh masyarakat dan kepala desa Medang, pada akhir bulan Agustus tahun 2003, dimulailah perletakan batu pertama berdirinya masjid yang diberi nama masjid Al-Muhajirin dan terus dikembangkan hingga tahun 2004, masjid tersebut mampu memfasilitasi kegiatan santri TKQ (Taman Kanak-kanak Al-Qur’an) dan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), sambil terus berusaha untuk menyelesaikan legalitas tanah tempat berdirinya masjid tersebut.
Pemda Kabupaten Tangerang melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang nomor 593/1840-Um tanggal 05 September 2003 perihal Permohonan Fasos dan Fasum yang ditembuskan ke warga Catalina, telah menugaskan ke instansi terkait baik itu Camat Pegedangan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan Kepala Bagian Perlengkapan, untuk segera membantu warga Catalina dalam penyelesaian lahan fasos dan fasum dimaksud.
Namun demikian hingga saat ini fasos dan fasum tersebut belum secara resmi diserahkan ke warga muslim Catalina, sehingga untuk pengembangan fasilitas pendukung masjid, diantaranya fasilitas TKIT (Taman Kanak-kanak Islam Terpadu) yang segera didirikan tahun 2007 ini, fasilitas perpustakaan masjid, poliklinik, ruang usaha (koperasi maupun baitul mal), masih mengalami kendala legalitas tanah. Atas dasar itulah warga muslim Catalina melalui Yayasan Bina Insan Madani memprioritaskan penyelesaian legalitas sebagai program utama untuk segera dituntaskan. Dengan penuh kerendahan hati, warga muslim Catalina dan pengurus Yayasan Bina Insan Madani, memohon kepada Bapak/Ibu yang berkompeten/ berkewenangan, baik di lingkungan Pemda Kabupaten Tangerang, anggota legislatif DPRD Tangerang, tokoh masyarakat, pengembang perumahan Catalina dan semua pihak yang peduli terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, mohon bantuannya untuk penuntasan legalitas tanah tersebut.
sumber: Joko w
Tidak ada komentar:
Posting Komentar